PENGERTIAN SUMBER DAYA
HUTAN
Menurut www.answers.com. , hutan diartikan sebagai 1. A dense growth of trees, plants, and underbrush covering a large area. 2. Something that resembles a large, dense growth of trees. Dalam bahasa Indonesia 1.Suatu pertumbuhan pohon tebal/padat, tumbuhan dan belukar yang mencakup suatu area besar. 2. Sesuatu yang menyerupai suatu pertumbuhan pohon besar, yang padat.
Menurut www.answers.com. , hutan diartikan sebagai 1. A dense growth of trees, plants, and underbrush covering a large area. 2. Something that resembles a large, dense growth of trees. Dalam bahasa Indonesia 1.Suatu pertumbuhan pohon tebal/padat, tumbuhan dan belukar yang mencakup suatu area besar. 2. Sesuatu yang menyerupai suatu pertumbuhan pohon besar, yang padat.
Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas.
Suatu
kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi
lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya.
Hutan
sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu,
tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh
masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi
ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air,
penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang
lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia
air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal
ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman
Kerusakan Hutan di
Indonesia
Contoh Kerusakan Hutan:
1.
Kebakaran hutan
2.
Penebangan Liar
3.
Pemeralihan fungsi hutan
Akibat
Dari Kerusakan Hutan
Akibat Perusakan Hutan antara lain:
1.
Tanah Longsor
2.
Banjir
3.
Polusi Udara
4.
Kurangnya cadangan air pada musim kemarau
5.
Krisis air bersih
FUNGSI DAN FORMASI HUTAN DI INDONESIA
Indonesia
adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia, berikut di
bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di Negara
Kesatuan Republik Indonesia:
1. Hutan
bakau
2. Hutan Sabana
3. Hutan Rawa
4. Hutan Hujan tropis
2. Hutan Sabana
3. Hutan Rawa
4. Hutan Hujan tropis
Hutan bagi
manusia mempunyai dua fungsi pokok, yaitu fungsi ekologis dan fungsi ekonomis.
yaitu sebagai berikut :
1. Sebagai
fungsi ekologis, hutan menghisap karbon dari udara dan mengembalikan oksigen (
O2 ) kepada manusia. Hutan melakukan penyaringan udara yang kotor akibat
pencemaran kendaraan bermotor, pabrik - pabrik, usaha - usaha pertambangan,
aktivitas rumah tangga masyarakat, maka hilangnya hutan berarti bumi tidak
memiliki keseimbangan untuk mempertahankan keseimbangan atas tersedianya
oksigen yang sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup dalam melaksanakan proses
respirasi ( pernapasan ).
2. Sebagai
fungsi ekonomis, manusia telah memanfaatkan hutan dari generasi ke generasi.
Pemanfaatan yang dikenal manusia dari hutan adalah pengambilan hasil hutan,
terutama kayu. Pengambilan mulai dari kayu ramin, meranti, ulin sampai dengan
kayu bakar dimanfaatkan manusia baik untuk keperluan sendiri ataupun sebagai
penghasil devisa negara. Bahkan bagi masyarakat tertentu hutan adalah seluruh
kehidupannya sebagai tempat tinggal dan tempat mencari nafkah.
Saat ini pemerintah telah
memberikan klasifikasi hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :
1.
Hutan Wisata adalah hutan yang digunakan untuk rekreasi oleh masyarakat
umum.
2.
Hutan Cadangan adalah hutan yang menyediakan berbagai plasma nutfah
berupa flora dan fauna yang merupakan kekayaan alam indonesia untuk menjadi
kelestarian beberapa spesies yang tergolong langka agar habitatnya tetap
tersedia di dunia.
3.
Hutan Lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan
air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi
serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang
pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan
lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang
umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.
4.
Hutan Produksi / Hutan Industri yaitu adalah hutan yang dapat dikelola
untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat
dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan
rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang
sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja.
Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang
pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih
kecil tidak ikut rusak.
PENANGGULANGAN
KERUSAKAN HUTAN SECARA UMUM
Langkah
pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan harus
segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan hutan harus untuk menjaga agar
tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.
Langkah
kedua, pemerintah harus menerapkan cara-cara baru dalam penanganan kerusakan
hutan. Pemerintah mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan
pelestarian dan pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa kehutanan.
Langkah
ketiga adalah pencegahan dan
peringanan. Pencegahan di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada
masyarakat lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat
membantu dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh
aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam melaksanakan
penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa yang
menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada hutan lindung serta menangkap
dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap para cukong - cukong kayu yang
merugikan negara trilyunan rupiah setiap tahunnya.
Langkah
terkahir adalah adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap
penjagaan terhadap kelestarian hutan ini. Pemerintah harus melaksanakan
pengawasan dan pengendalian secara rutin dan situasional terhadap segala hal
yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan yang didapatkan melalui media
massa cetak maupun elektronik ataupun informasi yang berasal dari masyarakat
sendiri.
PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM RANGKA PELESTARIAN SUMBER DAYA
HUTAN BERBASIS MASYARAKAT (STUDI KASUS)
Penanggulangan kerusakan sumber daya hutan perlu dilakukan secara
hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan
objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat sekitar
hutan, dimana mereka juga mempunyai ketergantungan yang cukup tinggi terhadap
ketersediaan sumberdaya di hutan, maka penanggulangan kerusakan hutan berbasis
masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplementasikan.
Penanggulangan kerusakan sumber daya hutan berbasis masyarakat
diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan
karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut.
Pola
perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan sebutan participatory
management planning, dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang
disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi
diimplementasikan. Dalam hal ini prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat
menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaan
berbasis masyarakat.
Comments
Post a Comment