Pengertian dari Sumber Daya Hutan


PENGERTIAN SUMBER DAYA HUTAN 
  Menurut www.answers.com. , hutan diartikan sebagai 1. A dense growth of trees, plants, and underbrush covering a large area. 2. Something that resembles a large, dense growth of trees. Dalam bahasa Indonesia 1.Suatu pertumbuhan pohon tebal/padat, tumbuhan  dan belukar yang mencakup suatu area besar. 2. Sesuatu yang menyerupai suatu pertumbuhan pohon besar, yang padat.

            Pohon sendiri adalah tumbuhan cukup tinggi dengan masa hidup bertahun-tahun. Jadi, tentu berbeda dengan sayur-sayuran atau padi-padian yang hidup semusim saja. Pohon juga berbeda karena secara mencolok memiliki sebatang pokok tegak berkayu yang cukup panjang dan bentuk tajuk (mahkota daun) yang jelas.
            Suatu kumpulan pepohonan dianggap hutan jika mampu menciptakan iklim dan kondisi lingkungan yang khas setempat, yang berbeda daripada daerah di luarnya.
            Hutan sebagai suatu ekosistem tidak hanya menyimpan sumberdaya alam berupa kayu, tetapi masih banyak potensi non kayu yang dapat diambil manfaatnya oleh masyarakat melalui budidaya tanaman pertanian pada lahan hutan. Sebagai fungsi ekosistem hutan sangat berperan dalam berbagai hal seperti penyedia sumber air, penghasil oksigen, tempat hidup berjuta flora dan fauna, dan peran penyeimbang lingkungan, serta mencegah timbulnya pemanasan global. Sebagai fungsi penyedia air bagi kehidupan hutan merupakan salah satu kawasan yang sangat penting, hal ini dikarenakan hutan adalah tempat bertumbuhnya berjuta tanaman

Kerusakan Hutan di Indonesia
Contoh Kerusakan Hutan:
1.       Kebakaran hutan
2.       Penebangan Liar
3.       Pemeralihan fungsi hutan

Akibat Dari Kerusakan Hutan
Akibat Perusakan Hutan antara lain:
1.       Tanah Longsor
2.       Banjir
3.       Polusi Udara
4.       Kurangnya cadangan air pada musim kemarau
5.       Krisis air bersih
FUNGSI DAN FORMASI HUTAN DI INDONESIA
            Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan yang luas di dunia, berikut di bawah ini adalah pembagian macam-macam / jenis-jenis hutan yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia:
1.          Hutan bakau
2.          Hutan Sabana
3.          Hutan Rawa
4.          Hutan Hujan tropis
            Hutan bagi manusia mempunyai dua fungsi pokok, yaitu fungsi ekologis dan fungsi ekonomis. yaitu sebagai berikut :
1.          Sebagai fungsi ekologis, hutan menghisap karbon dari udara dan mengembalikan oksigen ( O2 ) kepada manusia. Hutan melakukan penyaringan udara yang kotor akibat pencemaran kendaraan bermotor, pabrik - pabrik, usaha - usaha pertambangan, aktivitas rumah tangga masyarakat, maka hilangnya hutan berarti bumi tidak memiliki keseimbangan untuk mempertahankan keseimbangan atas tersedianya oksigen yang sangat dibutuhkan oleh mahluk hidup dalam melaksanakan proses respirasi ( pernapasan ).
2.          Sebagai fungsi ekonomis, manusia telah memanfaatkan hutan dari generasi ke generasi. Pemanfaatan yang dikenal manusia dari hutan adalah pengambilan hasil hutan, terutama kayu. Pengambilan mulai dari kayu ramin, meranti, ulin sampai dengan kayu bakar dimanfaatkan manusia baik untuk keperluan sendiri ataupun sebagai penghasil devisa negara. Bahkan bagi masyarakat tertentu hutan adalah seluruh kehidupannya sebagai tempat tinggal dan tempat mencari nafkah.
      Saat ini pemerintah telah memberikan klasifikasi hutan terbagi / dibagi berdasarkan fungsinya, yaitu :
1.                  Hutan Wisata adalah hutan yang digunakan untuk rekreasi oleh masyarakat umum.
2.                  Hutan Cadangan adalah hutan yang menyediakan berbagai plasma nutfah berupa flora dan fauna yang merupakan kekayaan alam indonesia untuk menjadi kelestarian beberapa spesies yang tergolong langka agar habitatnya tetap tersedia di dunia.
3.                  Hutan Lindung adalah hutan yang difungsikan sebagai penjaga ketaraturan air dalam tanah (fungsi hidrolisis), menjaga tanah agar tidak terjadi erosi serta untuk mengatur iklim (fungsi klimatologis) sebagai penanggulang pencematan udara seperti C02 (karbon dioksida) dan C0 (karbon monoksida). Hutan lindung sangat dilindungi dari perusakan penebangan hutan membabibuta yang umumnya terdapat di sekitar lereng dan bibir pantai.
4.                  Hutan Produksi / Hutan Industri yaitu adalah hutan yang dapat dikelola untuk menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi. Hutan produksi dapat dikategorikan menjadi dua golongan yakni hutan rimba dan hutan budidaya. Hutan rimba adalah hutan yang alami sedangkan hutan budidaya adalah hutan yang sengaja dikelola manusia yang biasanya terdiri dari satu jenis tanaman saja. Hutan rimba yang diusahakan manusia harus menebang pohon denga sistem tebang pilih dengan memilih pohon yang cukup umur dan ukuran saja agar yang masih kecil tidak ikut rusak.


PENANGGULANGAN KERUSAKAN HUTAN SECARA UMUM
            Langkah pertama yang harus dilakukan oleh pemerintah sebagai penentu kebijakan harus segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan hutan harus untuk menjaga agar tidak terjadi kerusakan yang lebih parah.
            Langkah kedua, pemerintah harus menerapkan cara-cara baru dalam penanganan kerusakan hutan. Pemerintah mengikutsertakan peran serta masyarakat terutama peningkatan pelestarian dan pemanfaatan hutan alam berupa upaya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan dan latihan serta rekayasa kehutanan.
            Langkah ketiga adalah   pencegahan dan peringanan. Pencegahan di sini dimaksud kegiatan penyuluhan / penerangan kepada masyarakat lokal akan penting menjaga fungsi dan manfaat hutan agar dapat membantu dalam menjaga kelestarian hutan dan penegakan hukum yang tegas oleh aparat penegak hukum, POLRI yang dibantu oleh POL HUT dalam melaksanakan penyelidikan terhadap para oknum pemerintahan daerah atau desa yang menyalahgunakan wewenang untuk memperdagangkan kayu pada hutan lindung serta menangkap dan melakukan penyidikan secara tuntas terhadap para cukong - cukong kayu yang merugikan negara trilyunan rupiah setiap tahunnya.
            Langkah terkahir adalah adanya kesiapsiagaan yang berlangsung selama 24 jam terhadap penjagaan terhadap kelestarian hutan ini. Pemerintah harus melaksanakan pengawasan dan pengendalian secara rutin dan situasional terhadap segala hal yang berkaitan adanya informasi kerusakan hutan yang didapatkan melalui media massa cetak maupun elektronik ataupun informasi yang berasal dari masyarakat sendiri.
PROGRAM DAN KEGIATAN DALAM RANGKA PELESTARIAN SUMBER DAYA HUTAN BERBASIS MASYARAKAT (STUDI KASUS)
            Penanggulangan kerusakan sumber daya hutan perlu dilakukan secara hati-hati agar tujuan dari upaya dapat dicapai. Mengingat bahwa subjek dan objek penanggulangan ini terkait erat dengan keberadaan masyarakat sekitar hutan, dimana mereka juga mempunyai ketergantungan yang cukup tinggi terhadap ketersediaan sumberdaya di hutan, maka penanggulangan kerusakan hutan berbasis masyarakat menjadi pilihan yang bijaksana untuk diimplementasikan.
            Penanggulangan kerusakan sumber daya hutan berbasis masyarakat diharapkan mampu menjawab persoalan yang terjadi di suatu wilayah berdasarkan karakteristik sumberdaya alam dan sumberdaya manusia di wilayah tersebut.
            Pola perencanaan pengelolaan seperti ini sering dikenal dengan sebutan participatory management planning, dimana pola pendekatan perencanaan dari bawah yang disinkronkan dengan pola pendekatan perencanaan dari atas menjadi sinergi diimplementasikan. Dalam hal ini prinsip-prinsip pemberdayaan masyarakat menjadi hal krusial yang harus dijadikan dasar implementasi sebuah pengelolaan berbasis masyarakat.

Comments