Wilayah Udara Suatu Negara

Wilayah udara meliputi daerah diatas suatu daratan atau lautan teritorial suatu negara.
Menurut pasal 1 Konvensi Paris tahun 1919 yang telah diganti dengan Konvensi Chicago tahun 1944 dinyatakan jika setiap negara memiliki kedaulatan secara utuh dan ekslusif di wilayah udaranya.

Ada beberapa teori tentang batas suatu wilayah udara.

A. Teori Negara Berdaulat di Udara

1. Teori Pengawasan: Kedaulatan ditentukan oleh kemampuan suatu negara untuk mengawasi ruang udara di atas wilayahnya (Cooper <1951>).

2. Teori Udara: Meliputi suatu ketinggian dari kemampuan udara untuk mengangkat(mengapungkan) balon dan pesawat udara.

3. Teori Keamanan: Suatu negara memiliki kedaulatan terhadap udaranya termasuk untuk menjaga keamanannya. (Fauchilli <1901>) menentukan ketinggian wilayah udara 1500 m , tetapi pada tahun 1910 ketinggian tersebut diturunkan menjadi 500 m.

B. Teori Udara Bebas

1. Kebebasan Udara Terbatas

a. Untuk menjaga keamanan dan keselamatan ,setiap negara berhak mengambil suatu tindakan tertentu.

b. Negara hanya mempunyai hak sebatas wilayah teritorialnya.

2. Kebebasan Ruang Udara Tanpa Batas

- Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara sehingga ruang udara itu bebas dan dapat dipergunakan oleh siapapun.

Comments